Saturday, September 28, 2024
HomeUncategorizedPakar Tata Poin Ada Pelanggaran Hak Asasi dan Prosedur Berhubungan Penyitaan HP...

Pakar Tata Poin Ada Pelanggaran Hak Asasi dan Prosedur Berhubungan Penyitaan HP Hasto

Langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita telpon seluler milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan buku catatan partai saat dimintai keterangan sebagai saksi menuai protes dari beraneka kalangan termasuk pakar aturan.

Hasto cuma dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku yang diduga menyuap komisioner KPU.

Pakar aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir mengatakan, selayaknya KPK spaceman slot harus mencapai serangkaian pemberitahuan melalui surat terlebih dahulu dan tak boleh asal menyita barang milik seseorang, apalagi Hasto cuma sebatas saksi.

“Sebab di sini saksi mempunyai hak ya. Seandainya langkah itu (penyitaan barang saksi) tetap dipaksakan, maka dia (mengenyampingkan) hak asasi manusia seseorang. Ini justru tak boleh,” kata Mudzakir, dalam keterangan resmi, Kamis (13/6/2024).

Berdasarkan Mudzakir, pun jika penyitaan itu dibiarkan, maka harus mengamati aspek lainnya. Misalnya, saksi hal yang demikian mengetahui betul ikhwal peristiwa sebuah tindak pidana.

Akan melainkan, kata Mudzakir, KPK harus mengamati aspek hak asasi manusia (HAM) seseorang supaya tak dirampas secara sewenang-wenang.

“Langkah aturan KPK harus tak sewenang-wenang. Sebab seseorang itu mempunyai hak asasi manusia, yang tak boleh dilanggar,” kata Mudzakir.

Sementara itu, tim kuasa aturan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memprotes perbuatan perampasan yang dilaksanakan penyidik KPK kepada telpon seluler Hasto dan buku milik DPP PDI Perjuangan.

Regu kuasa aturan Sekjen PDI Perjuangan yang diwakili Ronny Talapessy menilai perbuatan hal yang demikian tak pantas KUHAP karena penyitaan dilaksanakan dengan menjebak Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan.

“Kami meminta Dewas KPK memeriksa siapa yang menyuruh penyidik Rossa Purbo Bekti? Apa tujuannya menyita buku yang tak ada kaitan dengan kasus. Buku itu milik DPP PDI Perjuangan karena menyangkut rahasia, kedaulatan, aspek-aspek strategis Partai,” kata Ronny.

Penyidik KPK Disebut Bisa Langgar Norma
pengamat politik Ray Rangkuti menyebut, ada 3 keanehan yang dilaksanakan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto.

Pertama, berdasarkan dia, semenjak awal, pemanggilan mendadak Hasto oleh KPK dilaksanakan sesudah 1 pekan paska pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Di mana, dia menilai, menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK.

“Titik sambungnya yakni sikap Hasto Kristiyanto yang kritis kepada pemerintah,” kata Ray saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2024).

Kedua, Ray menyebut pemanggilan Hasto oleh KPK dilaksanakan di tengah-tengah sikap kritis Sekjen PDIP itu kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Ia pun menilai hal ini lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. “Kenapa mereka tak pernah memamggil Hasto. Seandainya mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis kepada Jokowi,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Ray, terkait penyitaan posel milik Hasto dan stafnya bisa menjadi pelanggaran moral. Ia juga mempertanyakan hubungan staf Hasto dengan Hasto dalam periksaan saat itu.

“Lagi pula, apa yang mengharuskan KPK menyita HP staf Hasto? Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Seandainya cuma untuk menggali informasi, tak perlu perbuatan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto yakni pelaku kezaliman,” tuturnya.

Ray juga mengatakan, KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi seputar Harun Masiku.

“Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tetapi perlakuan mereka kepada Hasto amat tak harus karena penuh nuansa pelecehan,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular