Thursday, September 19, 2024
HomeUncategorizedMenkominfo Akui Belum Terima Draf Legal Revisi UU Penyiaran

Menkominfo Akui Belum Terima Draf Legal Revisi UU Penyiaran

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya dan Sekretariat Negara belum mendapatkan draf Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.

“Pertama UU penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima pemerintah bagus Kominfo ataupun Sekretariat Negara,” kata Budi, saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024). Sehingga, dia mengaku keder jika dipinta tanggapan tentang perdebatan revisi UU Penyiaran. Sebab, Budi malahan belum mendapatkan draf resmi dari DPR.

Yang kita bisa ya versi WA, bicara simpang siur belum ada draf resmi, kecuali sudah ada draf resmi baru pemerintah memutuskan sikap,” sambungnya.

Tapi, Budi menegaskan, bahwa prinsip pemerintah akan selalu mengedepankan kemerdekaan pers dan kebebasan bersuara.

“Prinsip untuk menjaga kemerdekaan slot spaceman pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara kita jamin pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbincang-bincang itu aja dulu dari kami,” imbuh dia.

Member Fraksi NasDem Meminta Masyarakat Proaktif Beri Usulan

Sebelumnya, Member Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan turut menyoroti soal Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran. Menurutnya, banyak kecaman atas draf yang beredar, sebab RUU tersebut disinyalir akan mengerdilkan peran pers.

Farhan menilai, sorotan tajam publik atas RUU Penyiaran akan benar-benar penting untuk penyempurnaan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Aku kira masukan masyarakat benar-benar penting, proaktifnya masyarakat akan berkhasiat untuk penyempurnaan RUU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024)

Farhan membeberkan, RUU Penyiaran bermula dari sebuah kompetisi politik antara lembaga informasi via platform terestrial versus jurnalism platform digital.

“Ini kan lagi perang ini. Jadi, RUU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran terestrial,” terang Legislator dapil Kota Bandung ini.

RELATED ARTICLES

Most Popular